ARTIKEL :


Tidak Langka Minyak Goreng, Hanya Harganya Mahal

Tidak Langka Minyak Goreng, Hanya Harganya Mahal

Rame diberitakan bahwa Minyak Goreng langka, hilang di pasaran. Sesungguhnya Minyak Goreng (Migor) tidak langka. Kalau harganya mahal, benar. Minyak Goreng sesungguhnya tidak langka, akan tetapi mahal. Fakta yang ada, kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi mulai bulan September 2021. Naiknya harga minyak goreng itu entah mengapa sulit untuk turun atau dikembalikan kepada harga normal. Dikatakan sulit turun karena pemerintah sudah melakukan peredaman harga Minyak Goreng yang melambung tinggi itu. Peredaman dilakukan seperti biasanya yakni melakukan Operasi Pasar (OP).

Ketika melakukan OP, Pemerintah yakin harga minyak goreng kembali normal dengan menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana sebanyak 11 juta liter seharga Rp14.000 per liter. Operasi pasar dilakukan dengan minyak goreng murah disalurkan merata ke ritel modern dan langsung kemasyarakat lewat pasar tradisional. Namun, faktanya dari sejak bulan September 2021 hingga akhir Desember 2021 dan bahkan Januari 2022 belum juga terjadi penurunan harga minyak goreng di masyarakat. Harga Minyak Goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp35.000 per liter.

Namun, faktanya Minyak Goreng masih tersedia dalam jumlah yang cukup. Artinya, masyarakat yang memiliki uang atau memiliki kemampuan untuk menebus harga minyak goreng Rp35.000 per liter itu ada di pasaran. Jadi jelas Minyak Goreng sesungguhnya tidak langka, akan tetapi harganya mahal. Apa penyebab harga Minyak Goreng mahal. Minyak Goreng tidak langka akan tetapi harganya naik hampir 100 persen dari harga sebelumnya. Nah, mengapa banyak berita dan pihak menilai Minyak Goreng langka? Hal itu bisa jadi melihat kondisi pada pertengahan Januari dan bulan Februari 2022 terlihat Minyak Goreng hilang di pasaran dan masyarakat sulit mendapatkan Minyak Goreng sedangkan harga Minyak Goreng sudah tidak mahal atau kembali kepada harga normal Rp14.000,- per liter. Kembalinya harga Minyak Goreng kepada harga normal karena pemerintah melakukan kebijakan Minyak Goreng dengan satu harga.

Keluarlah Peraturan Menteri Perdagangan yang memuat minyak goreng kemasan sederhana dan premium dipatok Rp14.000/liter. Kebijakan harga Minyak Goreng satu harga itu berlaku mulai pada 19 Januari 2022. Pemerintah menggunakan sistem insentif terhadap untuk menutup selisih harga. Sumber dana insentif adalah dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pemerintah turun tangan dengan mematok kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp14.000 per liter. Kemudian Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai pada 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M.

Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022. Berikut rincian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022: Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter dan harga Minyak Goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Akar Masalah Minyak Goreng Harusnya dilihat akar masalah mengapa harga Minyak Goreng naik sejal September 2021 lalu akan tetapi minyak goreng masih tersedia di pasaran akan tetapi masyarakat kesulitan untuk membeli minyak goreng disebabkan harga yang mahal. Hukum pasar. Harga barang mahal, biasanya barang sedikit tersedia atau langka. Bila demikian kasusnya makan kebijakan yang diambil dengan membuat barang banyak sehingga harga murah atau kembali normal.

Kebijakan Minyak Goreng dengan mematok harga atau menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) kurang tepat bila tidak menghitung ulang berapa sebenarnya biaya memproduksi satu liter Minyak Goreng sampai kepada konsumen akhir. Bila sudah dihitung ulang biaya produksi sesungguhnya baru ditetapkan HET dengan sanksi kepada produsen yang tidak menerapkan HET tersebut. Bila belum ada hitungan yang sebenarnya biaya produksi maka kebijakan harga Minyak Goreng satu harga akhirnya blunder. Bukannya masyarakat mendapatkan Minyak Goreng dengan mudah dan murah akan tetapi harga dipatok Rp14.000 per liter akan tetapi Minyak Goreng menghilang di pasaran. Faktor psikologis muncul akibat pemerintah kurang perhitungan. Akhirnya masyarakat bingung, terjadi panic buying. Terjadi antrian Minyak Goreng di masyarakat.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Bisa saja terjadi sebab sebelumnya harga Minyak Goreng sudah melambung tinggi akan tetapi barang atau Minyak Goreng masih tersedia, asalkan mampu menebus atau membeli harga Minyak Goreng itu maka masih mudah mendapatkan minyak goreng. Namun, ketika dipatok harga menjadi Rp14.000 per liter dari harga Minyak Goreng yang pernah tembus Rp35.000 per liter tentu saja terjadi panic buying. Hal ini dapat dikatakan bentuk kesalahan strategi marketing dalam membuat kebijakan publik. Kebijakan intervensi dalam harga Minyak Goreng ternyata tidak efektif, sebab salah strategi dan tidak tepat waktu. Mengapa harga Minyak Goreng melambung tinggi, akan tetapi stok tetap ada. Hal itu karena harga Minyak Goreng berkaitan erat dengan harga CPO sebagai komoditas bahan bakunya. Ketika harga CPO naik maka perlahan tapi pasti harga Minyak Goreng merangkak naik.

Berdasarkan data sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok kementerian perdagangan rata-rata CPO dunia berbasiskan CPO pada Januari 2022 sudah mencapai Rp13.240 per liter. Harga tersebut lebih tinggi 77,34 persen dari pada Januari 2021. Ketika harga CPO dunia terus naik baiknya Pemerintah mengatur peruntukan kuota CPO dalam negeri, yakni untuk minyak goreng, biodiesel dan lainnya. Pengaturan peruntukan kuota CPO dalam negeri peruntukan kuota CPO dalam negeri itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kenaikan harga Minyak Goreng lebih dikarenakan harga CPO internasional yang naik cukup tajam. Harga CPO internasional naik disaat panen sawit menurun sehingga berlaku hukum pasar, penawaran dan permintaan sehingga suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri Minyak Goreng.

Pembagian kuota CPO dimana adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30. Produsen minyak sawit mentah (CPO) telah memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan memasok sebanyak 351 juta liter untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Data yang ada, produsen CPO sudah mencapai 351 juta liter, kebutuhan selama per bulan sebenarnya berkisar antara 279 sampai 300 juta liter. Dari angka tersebut yakni pasokan CPO yang dipenuhi oleh produsen untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya membuat pasar dalam negeri kebanjiran produk Minyak Goreng dalam jangka waktu sebulan akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu ketersediaan produk Minyak Goreng masih sedikit atau langka di pasaran baik pasar modern maupun pasar tradisional. Mengapa masih langka minyak goreng dengan harga satu harga atau HET Rp14.000,- per liter? Jawabnya logistiknya belum lancar karena aturan yang dibuat dadakan, belum terstruktur dan sistematis.

Ketika dipatok HET, produksi untuk HET belum tersedia, masih produksi lama sehingga produsen tidak menjualnya karena rugi dengan biaya produksi. Kini HET Minyak Goreng dicabut pemerintah lagi sejak 16 Maret 2022 lalu, tidak sampai tiga bulan yakni 19 Januari 2022 hingga 16 Maret 2022 bertahan dengan HET Minyak Goreng dan Minyak Goreng menghilang di pasaran. Minyak Goreng menjadi langka tetapi harga murah. Artinya, harga Minyak Goreng murah atau normal Rp.14.000,- per kilogram akan tetapi Minyak Goreng kosong atau langka di pasaran. Ketika HET Minyak Goreng dicabut pemerintah dan kembali kepada harga pasar Minyak Goreng kembali muncul dan kini Minyak Goreng tidak langka, bahkan banjir di pasaran akan tetapi harga mahal. Kini rata-rata Minyak Goreng kemasan dijual Rp25.000,- per kilogram. Nah, terbuktikan, minyak goreng tidak langka akan tetapi harga Minyak Goreng yang mahal. Untuk itu pemerintah harus mensubsidi Minyak Goreng karena merupakan kebutuhan pokok yakni Sembako.*** Penulis mantan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan dan Ketua Yayasan Badan Warisan Soematra (Y-BWS).



Oleh: Fadmin Prihatin Malau Oleh: Fadmin Prihatin Malau Oleh: Fadmin Prihatin Malau