SELAYANG PANDANG » POTENSI DAERAH


Potensi Daerah


LINGKUNGAN BISNIS

 

Sebagai aktivitas yang diorientasikan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis, kegiatan bisnis merupakan bidang yang sangat luas dan terkait dengan bidang-bidang lainnya. Perubahan kondisi atau kebijakan dalam bidang lain akan selalu mempengaruhi kondisi bisnis yang ada. Kegiatan bisnis, terlebih yang berskala besaar, akan sangat dipengaruhi lingkungan nasional, budaya, hukum, politik, teknologi, hankam, dan lain-lain khususnya lingkungan makro ekonomi.

Kondisi saling ketergantungan tersebut merupakan alasan kuat bagi Pemerintah Kota Medan bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, untuk selalu berusaha menciptakan iklim atau lingkungan yang kondusif bagi kegiatan bisnis di kota ini, baik bagi bisnis lokal, domestik, maupun asing. Kenyataan menunjukkan bahwa faktor yang menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif sangat kompleks, saling ketergantungan, pengaruh mempengaruhi antar berbagai faktor sehingga sangat multi dimensi. Untuk itulah Pemko Medan secara intens dan terus menerus selalu melakukan dialog, berinteraksi dengan seluruh kalangan dan lapisan masyarakat untuk membangun dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua pelaku bisnis tanpa diskriminatif.

Kemitraan Antara Pemerintah Kota, Swasta, dan Masyarakat

Dalam pembangunan Kota Medan paling tidak ada lima pelaku yang paling menonjol; Pemerintah, Swasta (dunia usaha), Masyarakat, Profesional, dan Intelektual. Demikian juga dalam kegiatan ekonomi, selain dikenal sektor publik yang diperankan oleh Pemerintah juga tidak kalah pentingnya sektor Swasta dan Masyarakat. Bahkan dilihat dari kontribusi masing-masing sektor, sektor Swasta memberikan sumbangan jauh lebih besar, bahkan mencapai 80% dari total investasi yang ada. Dengan demikian sektor Pemerintah hanya memberikan sumbangan 20%. Oleh karena itu salah satu kebijakan penting yang ditempuh Pemko Medan adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi sektor Swasta dan Masyarakat untuk terlibat tidak saja dalam aktivitas-aktivitas yang diorientasikan mencari laba, tetapi juga kegiatan pembangunan kota secara keseluruhan.

Untuk mendorong partisipasi luas Swasta dan Mmasyarakat dalam pembangunan kota maka salah satu cara (taktik) yang ditempuh adalah membangun kemitraan antara Pemko, Swasta dan Masyarakat dengan dukungan kaum profesional dan Intelektual.

Berbagai kemitraan dan kerjasama tersebut terus dibangun dan dikembangkan dengan dasar saling memperkuat, saling membutuhkan dan saling menguntungkan satu sama lain. Adalah komitmen Pemko Medan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi sektor Swasta dan Masyarakat untuk terlibat dalam proyek pembangunan kota (sektor publik), dengan berbagai bentuk perjanjian yang mungkin dilaksanakan seperti sistem kontrak sewa dan lain-lain. Dengan demikian tanggung jawab pembangunan kota, dipandang merupakan tanggung jawab bersama dari seluruh lapisan masyarakat.

Peran Institusional Bisnis (Kadin)

Sebagai wilayah ekonomi yang sangat mengandalkan sektor kegiatan ekonomi sekunder dan tertier maka peran Kamar dagang dan Industri (Kadin) Cabang Medan dirasakan demikian penting dan strategis. Karenanya adalah wajar jika hampir seluruh pelaku bisnis yang ada di Medan, khususnya yang bergerak di bidang perdagangan (lokal/luar negeri) dan produksi (barang/jasa) merupakan anggota aktif asosiasi bisnis tersebut.

Sebagai wadah bagi para pelaku bisnis, Kadin telah memberikan berbagai sumbangan besar untuk menumbuh kembangkan kegiatan bisnis yang ada. Berbagai peran yang dijalankan Kadin Cabang Medan, antara lain memberikan informasi yang dibutuhkan oleh kaum industrian dan usahawan seperti: peluang pasar,komodditif unggulan, kondisi persaingan pasar, calon mitra usaha, lokasi bisnis, dan lain-lain.

Di samping itu asosiasi ini juga sangat berperan dalam pengembangan jiwa wirausaha baik bagi calon pengusaha maupun yang sudah meniti karir sebagai pengusaha melalui berbagai diklat pengembangan SDM yang dilakukan. Bahkan pegembangan SDM merupakan salah satu aspek penting yang terus menerus dijalankan dengan berbagai metode yang mempergunakan alat bantu satelit sebagai sarana diklat. Sebagai wadah yang menghimpun seluruh kepentingan industriawan dan usahawan, Kadin Cabang Medan juga aktif memberikan rekomendasi kepadda Pemerintah Kota sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan oleh Pemko Medan, khususnya yang terkait dengan berbagai insentif berusaha untuk dapat menarik investor agar bersedia menanamkan modalnya dan memilih lokasi berivestasi di Kota Medan.

Kebijakan Terhadap Investasi Asing

Berbagai terobosan dilakukan Pemerintah Kota untuk dapat menarik minat investor asing, mulai dari penyempurnaan pelayanan perizinan investasi sampai kepada pemberian insentif baik yang bersifat langsung maupaun tidak langsung. Berbagai langkah debirokasi daan deregulasi terus dilanjutkan untuk menciptakan efisiensi berusaha dasn berivestasi termasuk konsistensi aturan dan kepastian hukum untuk meminimalisir ketidakpastian berusaha bagi investasi asing.

Dalam operasionalisasinya, berbagai langkah yang sedang, telah dan akan dilakukan Pemko Medan adalah:

  • Membentuk institusi Kantor Penanaman Modal Daerah Kota Medan sebagai institusi yang menyelenggarakan kewenangan perizinan investasi baik yang bersifat PMDN, maupun sebahagian PMA, yang sebelumnya ada pada pemerintah pusat/propinsi, dalam layanan sistem satu atap, (one stop service).
  • Membentuk Medan Bisnis Forum (MBF) sebagai wadah kemitraan antara Pemko, Masyarakat dan Dunia Usaha (swasta) yang berfungsi sebagai forum komunikasi, fasilitator, mediator, kegiatan bisnis dan investasi usaha swasta dan asing.
  • Mempersiapkan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Satu Atap, sebagai bentuk pengintegrasian pelayanan perizinan bagi insvestor dalam negeri dan asing sehingga diharapkan dapat lebih sederhana, cepat, mudah, murah, terbuka, baku, efisien dan ekonomis (terjangkau).
  • Mengusahakan insentif dan kemudahan melalui Pemerintah Pusat dengan pemberian:
    • Keringanan bea masuk, impor barang-barang modal (mesin, bahan baku, dan lain-lain) sesuai dengann SK Mentri Keuangan No. 135/KM 05/2000.
    • Pembebasan Ppn atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, sesuai dengan SK menteri keuangan RI No.155/KMK 03/2001.
    • Memberikan visa izin tinggal sementara dan atau izin tinggal terbatas bagi perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga kerja asing, melalui Ditjen Imigrasi/ kantor Imigrasi setempat.
    • Menggalang kerjasama perdagangan dan investasi dalam waadah-wadah regional seperti IMT-GT, Sisterr City dan lain-lain.
    • Peningkatan pelayanan padaa pintu-pintu masuk khususnya bandara dan pelabuhan, sehingga menciptakan budaya yang maju.
    • Melakukan koordinasi secara terus menerus dengan kepolisian dan TNI untuk memberikan rasa aman dan tenteram bagi seluruh pelaku bisnis baik domestik maupun asing yang ada di Kota Medan.

Berbagai langkah yang telah, sedang dan akan dilanjutkan tersebut diharapkan juga menghapus perbedaaan perlakuan antara invetor asing dan lokal, sehingga investor asing dapat memiliki akses yang sama termasuk dari lembaga perbankan domestik/lokal (menyamakan perlakuan terhadap investor). Di samping itu diharapkan regulasi lebih berpihak kepada pasar serta transparan dengan mengusahakan mengurangi jumlah larangan yang terdapat pada negative investment list

Penggolongan Jenis dan Tarif Paling Tinggi dari Pajak Daerah

Jenis Pajak Daerah Kota/Kab Tarif Paling Tinggi
Pajak hotel dan restauran 10 %
Pajak hiburan 35 %
Pajak reklame 25 %
Pajak penerangan jalan 10 %
Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, (P2ABTAP) 20 %
Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, (P3BG2C) 20 %

Dukungan Lembaga Keuangan

Sebagai salah satu kegiatan ekonomi, keberadaan lembaga keuangan, khususnya perbankan di Kota Medan dirasakan sangat strategis khususnya untuk mendukung ketersediaan modal, baik yang bersifat modal investasi, modal kerja, maupun konsumsi. Rusaknya sistem perbankan sebagai akibat krisis ekonomi ternyata tidak sampai menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Salah satu indikasinya adalah terus meningkatnya simpanan dana masyarakat pada perbankan, baik yang berbentuk giro, tabungan, deposito, maupun dana pihak ketiga.

Saat ini paling tidak ada 40 bank yang beroperasi di Kota Medan, baik jenis bank umum devisa, bukan devisa, termasuk bank perkreditan rakyat (BPR). Walaupun fungsi intermidiasi perbankan sejak krisis ekonomi belum pulih sepenuhnya, namun data hingga posisi bulan Maret 2001 menunjukkan meningkatnya penggunaan fasilitas kredit perbankan secara nominal maupun pertumbuhan kreditnya oleh para pengusaha (debitur). Total kredit yang tersalur di Kota Medan per 31 Maret 2001 telah mencapai Rp 8,1 trilyun (Sumatera Utara Rp 9,5 trilyun). Kredit yang paling banyak digunakan adalah kredit modal kerja, diikuti kredit investasi dan konsumsi. Dengan adanya investasi dan dorongan kredit perbankan tersebut kontribusi PDRB Medan terhadap Propinsi Sumatera utara mencapai rata-rata 21%.

Sedangkann dilihat dari segi pertumbuhan ekonominya menunjukkan tingkat elastisitas yang tinggi terhadap pertumbuhan propinsinya, artinya jika pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara positif, maka pertumbuhan ekonomi Kota Medan menunjukkan angka positif yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi propinsinya. Ini menunjukkan Kota Medan masih merupakan mesin pembangunan bagi daerah kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Utara. Namun demikian untuk memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat minimal sama dengan masa sebelum krisis (6 s/d 7%), Kota Medan masih membutuhkan dana investasi paling tidak mencapai 12 trilyun rupiah, untuk 5 (lima) tahun ke depan.

Disamping kesiapan perbankan di Kota Medan untuk berpatisipasi dalam pembiayaan investasi, dan modal kerja, Lembaga keuangan (BI Cabang Medan) juga concern terhadap informasi bisnis. Oleh karenanya BI juga menyediakan Sistem Informasi Baseline (SIB) dan Sistem Informasi Agrobisnis berorientasi ekspor (SIABE). Adanya SIB tersebut atelah memberikan informasi bagi wirausahawan dalam berbagai bentuk identifikasi peluang usaha yang ada, sedang adanya SIABE juga telah memberikan informasi lengkap tentang produk-produk agro industri yang telah diekspor ke berbagai negara tujuan, termasuk asal komoditi, teknologi pengolahan, daftar eksportir, pasar ekspor dan standar mutu produk. 

Bantuan teknis BI juga meliputi bantuan teknis pengembangan Usaha Kecil dan Mikro (PUKM) dengan sasaran sektor perbankan dalam bentuk penelitian dan pelatihan. Untuk pemberian informasi yang mencakup perkembangan asset, dana, kredit, kliring, jumlah perbankan, inflasi, kurs perdagangan internasional, investasi dan lain-lain, BI juga menerbitkan secara rutin (bulanan, triwulan, semesteran) Buku Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah, sehingga memberikan gambaran perkembangan ekonomi regional. Dengan demikian lembaga keuangan yang ada, kenyataannya telah memberikan peranan penting bagi mendorong iklim investasi di Kota Medan.

Sumber Informasi:
Buku Kota Medan Pintu Gerbang (Bappeda)