BERITA :


Wakil Wali Kota Medan Pimpin Rapat Dengan OPD Dan Vendor Advertising Kota Medan

Wakil Wali Kota Medan Pimpin Rapat Dengan OPD Dan Vendor Advertising Kota Medan

Pemerintah Kota Medan dibawah pimpinan bapak Wali Kota Bobby Nasution terus berupaya untuk menjadikan Kota Medan estetik dalam menata pembangunan Kota Medan salah satunya terkait izin dan tata letak reklame.

Letak reklame yang kian semrawut di Kota Medan, serta perizinan yang selama ini terkesan dianggap sulit akan segera mungkin dapat teratasi.

Dalam gelar rapat sekaligus diskusi permasalahan dan solusi agar terbentuk kerjasama serta kolaborasi yang baik, selaku pimpinan rapat Wakil Walikota Medan H. Aulia Rachman, SE meminta agar segera dibenahi.

Hal tersebut disampaikan Wawako Medan bersama seluruh Vendor Advertising dan OPD Kota Medan di ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Kamis (31/3).

Aulia Rachman mengawali pertanyaan yang dikeluhkan oleh para pengusaha advertising selama ini dilapangan ataupun dilokasi.

Mereka mengakui secara teknis maupun mekanisme pemasangan untuk izin untuk lebih diringankan Pemko Medan.

Pembahasan ini meliputi, jangka proses perizinan, kelengkapan berkas permohonan, ukuran panel atau reklame yang telah menyalahi aturan, hingga tata letak periklanan.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) juga menyampaikan bahwa untuk saat ini, banyak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam Perwal.

Menjawab hal tersebut, Aulia Rachman menjawab PTSP agar lebih fleksibel. Salah satu contoh pada tata letak dan ukuran papan reklame yang berukuran 1 hingga 2 meter.

Disamping itu, terkait salah satu papan reklame Kota Medan yang menyalahi aturan karena tata letaknya, ini akan disurati dengan waktu yang diberikan selama 3 X 24 jam. Namun, jika tak diselesaikan maka dengan tegas Aulia Rachman mengatakan papan reklame akan dipotong.

Sebagai pemantauan, Aulia Rachman mengintruksikan Kabag Tapem untuk para Camat dan Lurah ikut serta melihat dan mengetahui pemasangan reklame yang dilakukan oleh pengusaha advertising agar tidak menyalahi aturan dan menghindari tidak adanya temuan.

"Izin sudah keluar, tinggal proses pemasangan. Itu harus terkoordinasi juga ke Kelurahan dan Kecamatan supaya sesuai aturan yang dipasang," ujar Wakil Wali Kota Medan.

Sebagai penutup, Aulia Rachman mengingatkan agar pihak pengusaha advertising untuk wajib membayar pajak dan menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

Sejumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang advertising/reklame atau stakeholder ini diantaranya hadir yaitu, Multigrafindo, ACC, Arya, Sumo, Stars dan lainnya menyatakan selalu siap dalam mengikuti arahan Pemerintah Kota Medan demi mewujudkan perubahan Kota Medan menjadi lebih baik lagi kedepan.




Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan