BERITA :


BPPRD Medan Diskusikan PMK Pajak Jasa Boga dan Catering Dengan Kantor Pelayanan Pajak

BPPRD Medan Diskusikan PMK Pajak Jasa Boga dan Catering Dengan Kantor Pelayanan Pajak

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan berdiskusi dengan KPP Pratama Medan Polonia bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan melakukan pertemuan guna membahas pemungutan atas Pajak atas Jasa Boga dan Catering. 
 
 
Diskusi yang berlangsung Senin (1/8) di kantor (BPPRD) ini dilakukan guna menindaklanjuti PMK-70/PMK.03/2022 yang menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah dicabut yaitu PMK-18/PMK.010/2015. Dalam diskusi ini mengemuka tentang pentingnya menyosialisasikan aturan terbaru ini. 
 
 
Kepala BPPRD Benny Sinomba Siregar menyambut baik adanya pertemuan ini. Menurutnya, pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antarinstitusi dalam mengumpulkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.
 
 
Terkait sosilasi, Benny mengatakan, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk edukasi pajak secara berkelanjutan, karena itu penting untuk dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
 
 
 
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan